Sebagai unit operasional dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Cirebon menjalankan tugas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di perairan laut Cirebon sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Cirebon:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Deskripsi: UU ini mengatur tentang pelayaran di Indonesia, termasuk keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, dan kewajiban pengusaha pelayaran. Bakamla Cirebon berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Cirebon mematuhi peraturan yang berlaku.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla bertugas melakukan pengawasan terhadap pelayaran, menangani kecelakaan laut, serta memastikan kapal-kapal yang berlayar mematuhi regulasi keselamatan yang ada.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Deskripsi: UU ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk perlindungan terhadap ekosistem laut. Pencemaran laut dan kerusakan lingkungan maritim menjadi fokus pengawasan Bakamla Cirebon.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla memiliki kewenangan untuk menangani kasus pencemaran laut, mengidentifikasi pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem laut, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanggulangan pencemaran laut.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
- Deskripsi: UU ini mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk pemberantasan illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal). Peraturan ini sangat penting dalam pengawasan kegiatan perikanan yang terjadi di perairan Cirebon.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindak pelanggaran illegal fishing di perairan Cirebon, memastikan bahwa kegiatan perikanan dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Pengamanan Laut
- Deskripsi: Peraturan ini memberikan dasar hukum terkait pengamanan dan pengawasan laut oleh Bakamla. PP ini mengatur tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Bakamla dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla Cirebon memiliki kewenangan untuk melakukan patroli laut, penegakan hukum maritim, serta penanganan situasi darurat di laut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
5. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 1 Tahun 2014 tentang Prosedur Operasi Standar (SOP) Bakamla
- Deskripsi: Peraturan ini menetapkan prosedur operasional standar untuk setiap unit Bakamla, termasuk Bakamla Cirebon, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. SOP ini mencakup prosedur patroli, penegakan hukum, penanganan situasi darurat, serta pengelolaan komunikasi dan koordinasi antar instansi.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla Cirebon wajib mengikuti SOP ini untuk memastikan bahwa semua kegiatan pengawasan dan pengamanan laut dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
- Deskripsi: Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap sumber daya alam laut, termasuk perikanan dan ekosistem laut. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas perikanan dan pemanfaatan sumber daya laut lainnya dilakukan secara berkelanjutan.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla Cirebon berperan dalam pengawasan kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya alam laut dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
7. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Deskripsi: UU ini mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup. Bakamla Cirebon, sebagai lembaga yang berada di tingkat daerah, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengelola perairan laut.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan maritim, penanggulangan bencana laut, dan pengelolaan kelautan yang berkelanjutan di wilayah Cirebon.
8. Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Deskripsi: Perda ini mengatur tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Cirebon, termasuk perlindungan ekosistem laut. Bakamla Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan ini.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla Cirebon berperan aktif dalam memastikan bahwa kegiatan yang terjadi di perairan Cirebon tidak mencemari lingkungan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
9. Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut
- Deskripsi: Konvensi internasional seperti MARPOL (Marine Pollution) mengatur tentang pengendalian pencemaran laut dari kegiatan pelayaran, termasuk pembuangan limbah dan bahan berbahaya ke laut.
- Kaitan dengan Bakamla Cirebon: Bakamla Cirebon berkomitmen untuk mengawasi dan menindak kapal yang membuang limbah atau bahan berbahaya ke laut, sesuai dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kesimpulan: Regulasi yang mengatur operasional Bakamla Cirebon adalah serangkaian peraturan dan undang-undang yang melibatkan aspek hukum, lingkungan, dan keselamatan maritim. Bakamla Cirebon, sebagai bagian dari Bakamla RI, berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi tersebut, dengan tujuan untuk menjaga kedaulatan laut, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan laut di wilayah Cirebon.